Lebih Separuh SPBU Curang
Jakarta – Tim Terpadu Pemantauan, Pengawasan, dan Pengendalian Dampak Kenaikan Harga serta Penyalahgunaan Penyediaan dan Pelayanan Bahan Bakar Minyak (Timdu BBM) menemukan lebih dari separuh atau tepatnya 52,53% Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) milik PT. Pertamina (persero) terbukti melakukan kecurangan. Kecurangan dilakukan dengan cara sederhana hingga menggunakan alat pengendali jarak jauh (remote control)
Ketua Timdu BBM Slamet Singgih mengatakan, temuan tersebut didapat dar pengamatan sekitar 228 SPBU yang disidak PT Pertamina selama Januari – Juni 2006. Dari jumlah itu, 120 unit SPBU di antaranya diduga telah melakukan pelanggaran.
“Dari jumah itu, sebanyak 83 SPBU sudah dikenakan sanksi penghentian sementara pasokan antara 1 minggu sampai2 bulan. Sisanya masih dalam proses,” ujar Singgih dalam jumpa pers di Jakarta.
Total kerugian konsumen akibat kecurangan tersebut diperkirakan mencapai Rp 4,7 miliar. Kerugian terbanyak dari pembelian BBM jenis premium, yakni sebesar Rp 3,97 miliar.
Singgih mengatakan ke-228 SPBU yang disidak seluruhnya berada di Pulau Jawa. Pelanggaran terbanyak ditemukan di wilayah Unit Pemasaran (UPms) III Pertamina yang meliputi wilayah DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat.
Sementara itu, anggota Komisi Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) DPR Bambang Wuryanto menganggap sanksi yang diberikan Pertamina tersebut sangat jauh dari maksimal. Ia menilai pelanggaran yang dilakukan SPBU itu sudah merupakan tindak pidana. Bambang menjelaskan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Misalnya, jenis BBM berupa premium dan solar itu masih diberikan subsidi. Artinya, anggaran Negara masih ada di dua jenis BBM tersebut.
Sumber : Koran Seputar Indonesia, 28 Juli 2006, hal 16
Drs. Amin Widjaja Tunggal, Ak, MBA., 2008, Etika Bisnis (Suatu Pengantar),
Harvarindo, Jakarta
Minggu, 31 Oktober 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar