Minggu, 02 Januari 2011

Menggali Ide Bisnis

Titik awal keberhasilan seorang wirausahawan berawal dari penggalian ide bisnis. Banyak kisah para pebisnis yang konsisten menggeluti bisnis yang “tidak dianggap” sebelumnya, kini menjadi pebisnis sukses yang namanya diperhitungkan. Bagaimana kiat menggali ide bisnis ?

Menggali ide bisnis bukanlah perkara yang gampang. Ketika seorang calon wirausahawan berpikir : saya akan berbisnis apa ? Saat itulah persoalan menggali ide bisnis mulai muncul. Belum lagi pertanyaan : apakah produk yang saya jual, akan menghasiklan uang ? Dan, pertanyaan selanjutnya : jasa apa yang akan ditawarkan yang bisa memberikan pendapatan yang lebih besar ?

Secara teoritis, ide bisnis bisa digali dari apa yang bisa dilihat, didengar dalam kehidupan kita sehari-hari. Bahkan pakar ekonomi telah membagi kebutuhan manusia menjadi berbagai jenis kebutuhan mulai yang bersifat primer, sekunder, sampai tertier. Ide bisnis bisa dipilih dari upaya pemenuhan kebutuhan manusia tersebut.
Persoalannya, bagi mereka yang sama sekali belum pernah berbisnis, mencari ide-ide bisnis yang bisa memberikan penghasilan alternatif bukanlah perkara yang gampang, meskipun bukan hal yang mustahil untuk diperoleh. Diperlukan kemauan keras untuk memupuk jiwa kewirausahaan, mau belajar hal-hal baru, mau mencari peluang, berani mencoba formula bisnis, dan tentu saja belajar mengelola resiko. Memang, seringkali ide bisnis mengalir begitu saja ketika kita tidak siap menerimanya. Begitu juga sebaliknya, saat sedang dipikirkan dan digali, seringkali ide bisnis tidak datang-datang, bahkan sampai pikiran buntu pun, ide bisnis tidak terlintas sama sekali.

Namun demikian, bukan berarti ide bisnis tidak bisa dipancing keluar.
Beberapa langkah berikut ini, mudah-mudahan dapat membantu Anda untuk menemukan ide bisnis yang sesuai dengan karakter dan kesenangan Anda. Bagaimana pun, berbisnis yang sesuai dengan karakter Anda akan lebih menyenangkan, dibandingkan dengan berbisnis karena keterpaksaan.

Belajar dari yang gagal. Tidak ada salahnya belajar bisnis dari yang gagal. Mengapa ? karena ada kemungkinan kita bisa memulainya dengan kesuksesan. Kegagalan bisnis yang dilakukan orang lain, merupakan pelajaran penting bagi Anda untuk mengoreksi jalan yang salah menjadi benar dan lebih baik lagi. Namun demikian, belajar dari yang sukses pun sangat dianjurkan, karena dengan demikian Anda telah belajar memulai sistem yang sudah terbukti berhasil.

Baca informasi terbaru. Pada saat ini cukup banyak buku-buku yang diterbitkan mengenai kewirausahaan dan peluang usaha, sehingga Anda dengan leluasa bisa memilih, bisnis apa yang sesuai dengan Anda. Bahkan tabloid Peluang Usaha, yang secara rutin menyajikan informasi-informasi mengenai peluang bisnis bisa menyegarkan pikiran Anda untuk menggali ide-ide bisnis yang lebih segar dan lebih besar.

Menemukan ide usaha. Dari informasi tersebut akan akan memperoleh banyak ide bisnis. Misalnya : melayani kebutuhan, menjual eceran, menjual penemuan, duplikasi usaha, menjual ketrampilan, usaha pelatihan, usaha keagenan, barang koleksi, buka kantor konsultan, bisnis MLM, membeli waralaba, membeli usaha prospektif, membeli usaha yang bangkrut, membuka kios, atau pun usaha bersama.

Tentu saja, persoalannya tidak berhenti sampai di situ, karena setelah seorang wirausahawan bisa menangkap ide bisnis sebagai peluang bisnis yang bisa menghasilkan uang, maka ia harus bisa memperhitungkan berbagai aspek untung-rugi jika ide bisnis tersebut dijalankan. Termasuk resiko gagal – kemungkinan terburuk yang terjadi.
Setidaknya, ada dua perspektif yang harus diperhatikan jika menangkap ide bisnis. Pertama, informasi yang berhasil dihimpun mengenai bisnis tersebut harus lengkap dan akurat. Lebih bagus lagi, apabila akurasinya sangat tepat, karena data dan informasi yang diperoleh sangat lengkap dan up to date. Hal ini penting, untuk meminimalisasi resiko gagal.

Kedua, proses pengambilan yang cepat, tidak berarti keputusan yang terburu-buru, tetapi harus dicermati dengan pola pemikiran yang terbuka dan positif, dan juga perencanaan yang matang, dengan demikian pengambilan keputusan yang diambil pun bisa lebih sistematis dan terukur. Selamat datang menjadi wirausahawan baru.


http://infowirausaha.blogspot.com/
Membuat Rencana Bisnis

Menemukan ide bisnis merupakan anugerah yang tidak terhingga, karena dalam realitasnya tidak gampang menemukan ide bisnis. Namun jika ide hanya sebatas bayang-bayang, Anda tetap tidak akan bisa merealisasikannya dalam bisnis yang nyata.

Para wirausahawan top yang kini namanya muncul di berbagai media bisnis, seringkali tidak pernah memikirkan tahapan-tahapan dalam merealisasikan ide. Bahkan banyak pula anggapan bahwa kalau mau berwirausaha tidak usah membuat rencana macam-macam, nanti malah kandas di tengah jalan.
Mungkin banyak yang membuat rencana macam-macam tapi rencana cuma sebatas rencana, sehingga realisasinya memang nol besar. Kalau ini yang terjadi tentu anggapan di atas menjadi benar. Padahal dalam teorinya, bisnis sekecil apapun tetap memerlukan perencanaan untuk dapat merealisasikan ide bisnis yang lebih matang.

Tujuan membuat rencana bisnis adalah untuk memastikan jalannya operasi bisnis yang tepat dan memberikan dorongan pada rencana-rencana departemen atau divisi. Selain itu juga untuk memutuskan rute yang diperlukan organisasi dalam mencapai tujuannya sekaligus menentukan standar untuk mementukan kinerja bisnis. Yang tidak kalah penting adalah untuk memperoleh dukungan dari konsumen, investor bahkan pihak-pihak lainnya.

Dalam perspektif Philip Kotler, setidaknya ada beberapa prosedur standar untuk dapat merealisasikan ide bisnis yang benar dalam bentuk rencana bisnis untuk merealisasikan bisnis. Yaitu : pembangkitan gagasan, penyaringan, pengembangan dan pengujian konsep, strategi pemasaran, analisa bisnis, pengembangan produk, pengujian pasar, dan komersialisasi.

Dengan kata lain, rencana bisnis untuk merealisasikan ide memang menjadi hal yang sangat penting dalam bisnis. Boleh saja ide yang diperoleh sangat brilliant dan luar biasa, tetapi tetap saja harus dikaji dalam berbagai hal, terutama aspek ekonomis, teknis, dan masa depannya.

Aspek ekonomis. Aspek ini mencakup analisis pasar, penjualan, biaya produksi, maupun profit margin.Faktor ini sangat penting, karena mempengaruhi tingkat keputusan untuk merealisasikan ide menjadi bisnis yang sesungguhnya. Aspek ini akan mengkaji sejauh mana tingkat keuntungan yang diperoleh, dengan daya serap pasar yang ada dan kemampuan memiliki modal untuk menjalankan operasional bisnis. Meskipun idenya luar biasa, tetapi kalau dalam perhitungannya merugi, ya buat apa ? Karena itu, Anda harus paham betul, bagaimana Anda menghasilkan income, dan berapa biaya yang akan dikeluarkan.

Aspek teknis. Aspek ini sangat penting untuk mengukur kemampuan untuk menjalankan bisnis dengan baik. Apakah dengan modal yang ada, sudah mampu memproduksi barang atau jasa yang bisa dijual ? bagaimana dengan kemampuan sumber daya manusianya ? apakah semua kekuatan yang dimiliki mampu memberikan nilai tambah yang lebih baik kepada konsumen dibandingkan dengan usaha-usaha sejenis lainnya ? Suatu rencana bisnis yang baik, akan memberikan peluang yang lebih baik, sekaligis meminimalisasi kemungkinan kegagalan bisnis.

Masa depan bisnis. Aspek ini akan mengkaji lebih komprehensif mengenai masa depan bisnis Anda. Jangan sampai, kita tahu bahwa bisnis yang digeluti adalah bisnis musiman, namun perencanaan yang diterapkan adalah untuk bisnis yang permanent. Ini tentu nantinya akan menganggu aspek teknis. Belum lagi dengan harapan-harapan konsumen yang selalu akan lebih maju dan up to date. Apakah mampu bisnis yang kita jalankan nanti menyerap pasar seperti ini ? Inilah aspek penting yang harus diperhatikan secara seksama dan dituangkan dalam rencana bisnis.

Sekali lagi, Anda jangan percaya dengan saran yang berkata “lupakan rencana bisnis, cukup jalankan saja,” karena Anda bisa kejeblos ke hutan belantara bisnis yang serba tidak pasti. Lebih baik jika Anda menguji kelayakan rencana bisnis Anda kepada orang-orang yang lebih sukses dan lebih berpengalaman dalam bisnis, dan kemudian Anda menjadi sukses. Semoga!


http://infowirausaha.blogspot.com/

Jumat, 26 November 2010

Pelanggaran Etika Bisnis

Pelanggaran dalam Praktek
1.Sebuah perusahaan X karena kondisi perusahaan yang pailit akhirnya memutuskan untuk melakukan PHK kepada karyawannya. Namun dalam melakukan PHK itu, perusahaan sama sekali tidak memberikan pesongan sebagaimana yang diatur dalam UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam kasus ini perusahaan x dapat dikatakan melanggar prinsip kepatuhan terhadap hukum.

2.Sebuah Yayasan X menyelenggarakan pendidikan setingkat SMA. Pada tahun ajaran baru sekolah mengenakan biaya sebesar Rp 500.000,- kepada setiap siswa baru. Pungutan sekolah ini sama sekali tidak diinformasikan kepada mereka saat akan mendaftar, sehingga setelah diterima mau tidak mau mereka harus membayar. Disamping itu tidak ada informasi maupun penjelasan resmi tentang penggunaan uang itu kepada wali murid. Setelah didesak oleh banyak pihak, Yayasan baru memberikan informasi bahwa uang itu dipergunakan untuk pembelian seragama guru. Dalam kasus ini, pihak Yayasan dan sekolah dapat dikategorikan melanggar prinsip transparansi.

3.Sebuah RS Swasta melalui pihak Pengurus mengumumkan kepada seluruh karyawan yang akan mendaftar PNS secara otomotais dinyatakan mengundurkan diri. A sebagai salah seorang karyawan di RS Swasta itu mengabaikan pengumuman dari pihak pengurus karena menurut pendapatnya ia diangkat oleh Pengelola dalam hal ini direktur, sehingga segala hak dan kewajiban dia berhubungan dengan Pengelola bukan Pengurus. Pihak Pengelola sendiri tidak memberikan surat edaran resmi mengenai kebijakan tersebut. Karena sikapnya itu, A akhirnya dinyatakan mengundurkan diri. Dari kasus ini RS Swasta itu dapat dikatakan melanggar prinsip akuntabilitas karena tidak ada kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban antara Pengelola dan Pengurus Rumah Sakit.

4.Sebuah perusahaan PJTKI di Jogja melakukan rekrutmen untuk tenaga baby sitter. Dalam pengumuman dan perjanjian dinyatakan bahwa perusahaan berjanji akan mengirimkan calon TKI setelah 2 bulan mengikuti training dijanjikan akan dikirim ke negara-negara tujuan. Bahkan perusahaan tersebut menjanjikan bahwa segala biaya yang dikeluarkan pelamar akan dikembalikan jika mereka tidak jadi berangkat ke negara tujuan. B yang terarik dengan tawaran tersebut langsung mendaftar dan mengeluarkan biaya sebanyak Rp 7 juta untuk ongkos administrasi dan pengurusan visa dan paspor. Namun setelah 2 bulan training, B tak kunjung diberangkatkan, bahkan hingga satu tahun tidak ada kejelasan. Ketika dikonfirmasi, perusahaan PJTKI itu selalu berkilah ada penundaan, begitu seterusnya. Dari kasus ini dapat disimpulkan bahwa Perusahaan PJTKI tersebut telah melanggar prinsip pertanggungjawaban dengan mengabaikan hak-hak B sebagai calon TKI yang seharusnya diberangnka ke negara tujuan untuk bekerja.

5.Sebuah perusahaan property ternama di Yogjakarta tidak memberikan surat ijin membangun rumah dari developer kepada dua orang konsumennya di kawasan kavling perumahan milik perusahaan tersebut. Konsumen pertama sudah memenuhi kewajibannya membayar harga tanah sesuai kesepakatan dan biaya administrasi lainnya. Sementara konsumen kedua masih mempunyai kewajiban membayar kelebihan tanah, karena setiap kali akan membayar pihak developer selalu menolak dengan alasan belum ada ijin dari pusat perusahaan (pusatnya di Jakarta). Yang aneh adalah di kawasan kavling itu hanya dua orang ini yang belum mengantongi izin pembangunan rumah, sementara 30 konsumen lainnya sudah diberi izin dan rumah mereka sudah dibangun semuannya. Alasan yang dikemukakan perusahaan itu adalah ingin memberikan pelajaran kepada dua konsumen tadi karena dua orang ini telah memprovokasi konsumen lainnya untuk melakukan penuntutan segera pemberian izin pembangunan rumah. Dari kasus ini perusahaan property tersebut telah melanggar prinsip kewajaran (fairness) karena tidak memenuhi hak-hak stakeholder (konsumen) dengan alasan yang tidak masuk akal.

6.Sebuah perusahaan pengembang di Sleman membuat kesepakatan dengan sebuah perusahaan kontraktor untuk membangun sebuah perumahan. Sesuai dengan kesepakatan pihak pengembang memberikan spesifikasi bangunan kepada kontraktor. Namun dalam pelaksanaannya, perusahaan kontraktor melakukan penurunan kualitas spesifikasi bangunan tanpa sepengetahuan perusahaan pengembang. Selang beberapa bulan kondisi bangunan sudah mengalami kerusakan serius. Dalam kasus ini pihak perusahaan kontraktor dapat dikatakan telah melanggar prinsip kejujuran karena tidak memenuhi spesifikasi bangunan yang telah disepakati bersama dengan perusahaan pengembang.

7.Seorang nasabah, sebut saja X, dari perusahaan pembiayaan terlambat membayar angsuran mobil sesuai tanggal jatuh tempo karena anaknya sakit parah. X sudah memberitahukan kepada pihak perusahaan tentang keterlambatannya membayar angsuran, namun tidak mendapatkan respon dari perusahaan. Beberapa minggu setelah jatuh tempo pihak perusahaan langsung mendatangi X untuk menagih angsuran dan mengancam akan mengambil mobil yang masih diangsur itu. Pihak perusahaan menagih dengan cara yang tidak sopan dan melakukan tekanan psikologis kepada nasabah. Dalam kasus ini kita dapat mengakategorikan pihak perusahaan telah melakukan pelanggaran prinsip empati pada nasabah karena sebenarnya pihak perusahaan dapat memberikan peringatan kepada nasabah itu dengan cara yang bijak dan tepat.

8.Sebuah perusahaan x akan mengikuti tender yang ditawarkan oleh pemerintah. Perusahaan tersebut sudah memenuhi seluruh persyaratan yang ada dalam terder tersebut. Selama menunggu tender di proses oleh panitia tender, pihak perusahaan x didatangi oleh “oknum pemerintah”, yang menyatakan bahwa perusahaan X akan jadi pemenang tender seandainya memberikan sejumlah prosentasi tertentu dari tender tersebut kepada panitia. Dalam hal ini pihak perusahaan X yang kemudian “terpaksa” memberikan sejumlah prosentase tertentu kepada panitia tender.

Sumber : Litbang LOS DIY
Tanggung Jawab Sosial Perusahaan

A.Pengertian Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
Tanggung jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) adalah suatu konsep bahwa organisasi, khususnya (namun bukan hanya) perusahaan adalah memiliki suatu tanggung jawab terhadap konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan.
CSR berhubungan erat dengan "pembangunan berkelanjutan", di mana ada argumentasi bahwa suatu perusahaan dalam melaksanakan aktivitasnya harus mendasarkan keputusannya tidak semata berdasarkan faktor keuangan, misalnya keuntungan atau deviden melainkan juga harus berdasarkan konsekuensi sosial dan lingkungan untuk saat ini maupun untuk jangka panjang.

B.Sejarah Singkat CSR
Pengertian CSR sangat beragam. Intinya, CSR adalah operasi bisnis yang berkomitmen tidak hanya untuk meningkatkan keuntungan perusahaan secara finansial, tetapi untuk pembangunan sosial-ekonomi kawasan secara holistik, melembaga, dan berkelanjutan. Beberapa nama lain yang memiliki kemiripan dan bahkan sering diidentikkan dengan CSR adalah corporate giving, corporate philanthropy, corporate community relations, dan community development.
Ditinjau dari motivasinya, keempat nama itu bisa dimaknai sebagai dimensi atau pendekatan CSR. Jika corporate giving bermotif amal atau charity, corporate philanthropy bermotif kemanusiaan dan corporate community relations bernapaskan tebar pesona, community development lebih bernuansa pemberdayaan.
Dalam konteks global, istilah CSR mulai digunakan sejak tahun 1970-an dan semakin populer terutama setelah kehadiran buku Cannibals with Forks: The Triple Bottom Line in 21st Century Business (1998) karya John Elkington.
Mengembangkan tiga komponen penting sustainable development, yakni economic growth, environmental protection, dan social equity yang digagas the World Commission on Environment and Development (WCED) dalam Brundtland Report (1987), Elkington mengemas CSR ke dalam tiga fokus: 3P (profit, planet, dan people). Perusahaan yang baik tidak hanya memburu keuntungan ekonomi belaka (profit), tetapi memiliki kepedulian terhadap kelestarian lingkungan (planet) dan kesejahteraan masyarakat (people).
Di Indonesia, istilah CSR semakin populer digunakan sejak tahun 1990-an. Beberapa perusahaan sebenarnya telah lama melakukan CSA (corporate social activity) atau aktivitas sosial perusahaan. Walaupun tidak menamainya sebagai CSR, secara faktual aksinya mendekati konsep CSR yang merepresentasikan bentuk “peran serta” dan “kepedulian” perusahaan terhadap aspek sosial dan lingkungan.
Melalui konsep investasi sosial perusahaan seat belt, sejak tahun 2003 Departemen Sosial tercatat sebagai lembaga pemerintah yang aktif dalam mengembangkan konsep CSR dan melakukan advokasi kepada berbagai perusahaan nasional. Kepedulian sosial perusahaan terutama didasari alasan bahwasannya kegiatan perusahaan membawa dampak (baik maupun buruk) bagi kondisi lingkungan dan sosial-ekonomi masyarakat, khususnya di sekitar perusahaan beroperasi.
Selain itu, pemilik perusahaan sejatinya bukan hanya shareholders atau para pemegang saham, melainkan pula stakeholders, yakni pihak-pihak yang berkepentingan terhadap eksistensi perusahaan. Stakeholders dapat mencakup karyawan dan keluarganya, pelanggan, pemasok, masyarakat sekitar perusahaan, lembaga-lembaga swadaya masyarakat, media massa, dan pemerintah selaku regulator. Jenis dan prioritas stakeholders relatif berbeda antara satu perusahaan dan lainnya, bergantung pada core bisnis perusahaan yang bersangkutan (Supomo, 2004).
Sebagai contoh, PT Aneka Tambang, Tbk. dan Rio Tinto menempatkan masyarakat dan lingkungan sekitar sebagai stakeholders dalam skala prioritasnya. Sementara itu, stakeholders dalam skala prioritas bagi produk konsumen seperti Unilever atau Procter & Gamble adalah para customer-nya.

C.Analisis dan Pengembangan
Hari ini yang menjadi perhatian terbesar dari peran perusahaan dalam masyarakat telah ditingkatkan yaitu dengan peningkatan kepekaan dan kepedulian terhadap lingkungan dan masalah etika. Masalah seperti perusakan lingkungan, perlakuan tidak layak terhadap karyawan, dan cacat produksi yang mengakibatkan ketidak nyamanan ataupun bahaya bagi konsumen adalah menjadi berita utama surat kabar. Peraturan pemerintah pada beberapa negara mengenai lingkungan hidup dan permasalahan sosial semakin tegas, juga standar dan hukum seringkali dibuat hingga melampaui batas kewenangan negara pembuat peraturan (misalnya peraturan yang dibuat oleh Uni Eropa. Beberapa investor dan perusahaam manajemen investasi telah mulai memperhatikan kebijakan CSR dari Surat perusahaan dalam membuat keputusan investasi mereka, sebuah praktek yang dikenal sebagai "Investasi bertanggung jawab sosial" (socially responsible investing).
Banyak pendukung CSR yang memisahkan CSR dari sumbangan sosial dan "perbuatan baik" (atau kedermawanan seperti misalnya yang dilakukan oleh Habitat for Humanity atau Ronald McDonald House), namun sesungguhnya sumbangan sosial merupakan bagian kecil saja dari CSR. Perusahaan di masa lampau seringkali mengeluarkan uang untuk proyek-proyek komunitas, pemberian bea siswa dan pendirian yayasan sosial. Mereka juga seringkali menganjurkan dan mendorong para pekerjanya untuk sukarelawan (volunteer) dalam mengambil bagian pada proyek komunitas sehingga menciptakan suatu itikad baik dimata komunitas tersebut yang secara langsung akan meningkatkan reputasi perusahaan serta memperkuat merek perusahaan. Dengan diterimanya konsep CSR, terutama triple bottom line, perusahaan mendapatkan kerangka baru dalam menempatkan berbagai kegiatan sosial di atas.
Kepedulian kepada masyarakat sekitar/relasi komunitas dapat diartikan sangat luas, namun secara singkat dapat dimengerti sebagai peningkatan partisipasi dan posisi organisasi di dalam sebuah komunitas melalui berbagai upaya kemaslahatan bersama bagi organisasi dan komunitas. CSR adalah bukan hanya sekedar kegiatan amal, di mana CSR mengharuskan suatu perusahaan dalam pengambilan keputusannya agar dengan sungguh-sungguh memperhitungkan akibat terhadap seluruh pemangku kepentingan(stakeholder) perusahaan, termasuk lingkungan hidup. Hal ini mengharuskan perusahaan untuk membuat keseimbangan antara kepentingan beragam pemangku kepentingan eksternal dengan kepentingan pemegang saham, yang merupakan salah satu pemangku kepentingan internal.

D.Pelaporan dan Pemeriksaan
Di beberapa negara dibutuhkan laporan pelaksanaan CSR, walaupun sulit diperoleh kesepakatan atas ukuran yang digunakan untuk mengukur kinerja perusahaan dalam aspek sosial. Smentara aspek lingkungan--apalagi aspek ekonomi--memang jauh lebih mudah diukur. Banyak perusahaan sekarang menggunakan audit eksternal guna memastikan kebenaran laporan tahunan perseroan yang mencakup kontribusi perusahaan dalam pembangunan berkelanjutan, biasanya diberi nama laporan CSR atau laporan keberlanjutan. Akan tetapi laporan tersebut sangat luas formatnya, gayanya dan metodologi evaluasi yang digunakan (walaupun dalam suatu industri yang sejenis). Banyak kritik mengatakan bahwa laporan ini hanyalah sekedar "pemanis bibir" (suatu basa-basi), misalnya saja pada kasus laporan tahunan CSR dari perusahaan Enron dan juga perusahaan-perusahaan rokok. Namun, dengan semakin berkembangnya konsep CSR dan metode verifikasi laporannya, kecenderungan yang sekarang terjadi adalah peningkatan kebenaran isi laporan. Bagaimanapun, laporan CSR atau laporan keberlanjutan merupakan upaya untuk meningkatkan akuntabilitas perusahaan di mata para pemangku kepentingannya.

E.Alasan Terkait Bisnis (Business Case) untuk CSR
Skala dan sifat keuntungan dari CSR untuk suatu organisasi dapat berbeda-beda tergantung dari sifat perusahaan tersebut. Banyak pihak berpendapat bahwa amat sulit untuk mengukur kinerja CSR, walaupun sesungguhnya cukup banyak literatur yang memuat tentang cara mengukurnya. Literatur tersebut misalnya metode "Empat belas poin balanced scorecard oleh Deming. Literatur lain misalnya Orlizty, Schmidt, dan Rynes[3] yang menemukan suatu korelasi positif walaupun lemah antara kinerja sosial dan lingkungan hidup dengan kinerja keuangan perusahaan. Kebanyakan penelitian yang mengaitkan antara kinerja CSR (corporate social performance) dengan kinerja finansial perusahaan (corporate financial performance) memang menunjukkan kecenderungan positif, namun kesepakatan mengenai bagaimana CSR diukur belumlah lagi tercapai. Mungkin, kesepakatan para pemangku kepentingan global yang mendefinisikan berbagai subjek inti (core subject) dalam ISO 26000 Guidance on Social Responsibility--direncanakan terbit pada September 2010--akan lebih memudahkan perusahaan untuk menurunkan isu-isu di setiap subjek inti dalam standar tersebut menjadi alat ukur keberhasilan CSR.
Hasil Survey "The Millenium Poll on CSR" (1999) yang dilakukan oleh Environics International (Toronto), Conference Board (New York) dan Prince of Wales Business Leader Forum (London) di antara 25.000 responden dari 23 negara menunjukkan bahwa dalam membentuk opini tentang perusahaan, 60% mengatakan bahwa etika bisnis, praktik terhadap karyawan, dampak terhadap lingkungan, yang merupakan bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) akan paling berperan. Sedangkan bagi 40% lainnya, citra perusahaan & brand image-lah yang akan paling mempengaruhi kesan mereka. Hanya 1/3 yang mendasari opininya atas faktor-faktor bisnis fundamental seperti faktor finansial, ukuran perusahaan,strategi perusahaan, atau manajemen.

F.CSR yang Baik
CSR yang baik (good CSR) memadukan empat prinsip good corporate governance, yakni fairness, transparency, accountability, dan responsibility, secara harmonis. Ada perbedaan mendasar di antara keempat prinsip tersebut (Supomo, 2004). Tiga prinsip pertama cenderung bersifat shareholders-driven karena lebih memerhatikan kepentingan pemegang saham perusahaan.
Sebagai contoh, fairness bisa berupa perlakuan yang adil terhadap pemegang saham minoritas; transparency menunjuk pada penyajian laporan keuangan yang akurat dan tepat waktu; sedangkan accountability diwujudkan dalam bentuk fungsi dan kewenangan RUPS, komisaris, dan direksi yang harus dipertanggung jawabkan.
Sementara itu, prinsip responsibility lebih mencerminkan stakeholders-driven karena lebih mengutamakan pihak-pihak yang berkepentingan terhadap eksistensi perusahaan. Stakeholders perusahaan bisa mencakup karyawan beserta keluarganya, pelanggan, pemasok, komunitas setempat, dan masyarakat luas, termasuk pemerintah selaku regulator. Di sini, perusahaan bukan saja dituntut mampu menciptakan nilai tambah (value added) produk dan jasa bagi stakeholders perusahaan, melainkan pula harus sanggup memelihara kesinambungan nilai tambah yang diciptakannya itu (Supomo, 2004).
Namun demikian, prinsip good corporate governance jangan diartikan secara sempit. Artinya, tidak sekadar mengedepankan kredo beneficience (do good principle), melainkan pula nonmaleficience (do no-harm principle) (Nugroho, 2006).
Perusahaan yang hanya mengedepankan benificience cenderung merasa telah melakukan CSR dengan baik. Misalnya, karena telah memberikan beasiswa atau sunatan massal gratis. Padahal, tanpa sadar dan pada saat yang sama, perusahaan tersebut telah membuat masyarakat semakin bodoh dan berperilaku konsumtif, umpamanya, dengan iklan dan produknya yang melanggar nonmaleficience.

Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Tanggung_jawab_sosial_perusahaan
http://www.tekmira.esdm.go.id/currentissues/?p=303

Minggu, 31 Oktober 2010

Tulisan II

Obat Tanpa Label Harga

Labelisasi sangat penting agar masyarakat tidak tertipu dengan harga obat di pasaran.
Belum adanya informasi harga obat yang akuratdi pasaran membuat masyarakat berada dalam posisi tidak bisa memilih. Mereka hanya bisa pasrah dengan penentuan harga obat sepihak oleh apotek ataupun took obat tanpa mengetahui harga yang sebenarnya. Karenanya, seringkali mereka terpaksa membeli obat dengan harga yang lebih mahal dari yang seharusnya.
Bukan hanya harga, tidak adanya nama generik membuat masyarakat juga tidak bisa memilih obat dengan kandungan yang sama namun dengan harga yang lebih terjangkau. Padahal jika saja masyarakat mengetahui hal itu, tentu akan membuat masyarakat semakin cerdas dalam memahami kandungan obat. Implikasinya adalah mereka bisa memilih alternatif obat yang sama baik kandungannya namun dengan harga yang terjangkau.
Untuk mengatasi hal itu, awal Februari 2006 pemerintah mengeluarkan Permenkes No. 069/Menkes/SK/II/2006 tertanggal 7 Februari 2006, tentang kewajiban pencantuman label harga eceran tertinggi (HET), dan juga nama generik obat yang bersangkutan. Tujuannya, untuk memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat tentang harga obat sekaligus upaya untuk mencerdaskan masyarakat.
Sejak dikeluarka Februari lalu, pemerintah memberikan tenggang waktu enam bulan untuk proses sosialisasi sekaligus pemasangan label oleh produsen obat. Bahkan, toleransi waktu diberikan lagi hingga kahir Desember 2006, sebelum pemerintah menyatakan akan hendak menindak produsen yang belum memasang label HET dengan ancaman penarikan produk dari pasaran.
Sayangnya, meski tenggang waktu sudah habis, namun hingga hingga kini masih banyak produsen obat yang belum melakukan kewajibannya. Dan sekian banyak obat yang beredar di pasaran, sedikit sekali yang sudah memasang label HET dan nama generik dari produk yang dijualnya. Fakta ini terbukti dalam inspeksi mendadak yang digelar Menteri Kesehatan Siti Fadillah Supari, Selasa (9/1).
Dalam kunjungan mendadaknya, ke dua tempat yaitu apotek RS Cipto Mangunkusumo dan apotek Melawai di Jl. Matraman, Menkes menemukan hamper sebagian besar obat-obatan yang dijual belum mencantumkan label harga dan nama generiknya. Bukan hanya itu, Menkes juga menemukan fakta ada obat yang sudah mencantumkan label HET namun dijual di atas harga yang seharusnya.
Ini terjadi di apotek Melawai Matraman. Obat cacing merek Combantrin isi dua tablet produk Pfizer, dalam label HET tercantum harga jualnya adalah Rp 8.000. Namun, oleh apotek yang bersangkutan, obat ini dijual seharga Rp 8.200 atau Rp 200 lebih mahal daripada seharusnya.
Usai melakukan sidak, Menkes menyatakan kunjungan ini dilakukan untuk mengecek apakah apotek sudah mentaati aturan pemerintah terkait pemasangan label HET. “Labelisasi sangat penting agar masyarakat tidak tertipu dengan harga obat di pasaran.” Katanya. Pasalnya ungkap Menkes, saat ini pihaknya menemukan masih banyak obat yang belum mencantumkan label harga.
Selain itu, Menkes juga melihat masyarakat masih tenang-tenang saja dengan obat yang belum ada label harganya. “Mungkin karena mereka sudah merasakan harga obat sudah menjadi murah, sehingga tidak ribut ketika obat yang dijual belum ada labelnya,” jelasnya. Meski begitu, Menkes menyatakan ia tetap meminta agar setiap produsen memasang label harga demi kepentingan masyarakat banyak.

Sumber : Harian Republika, 10 Januari 2007, hal 22
Drs. Amin Widjaja Tunggal, Ak, MBA., 2008, Etika Bisnis (Suatu Pengantar),
Harvarindo, Jakarta.

Tulisan I

Lebih Separuh SPBU Curang

Jakarta – Tim Terpadu Pemantauan, Pengawasan, dan Pengendalian Dampak Kenaikan Harga serta Penyalahgunaan Penyediaan dan Pelayanan Bahan Bakar Minyak (Timdu BBM) menemukan lebih dari separuh atau tepatnya 52,53% Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) milik PT. Pertamina (persero) terbukti melakukan kecurangan. Kecurangan dilakukan dengan cara sederhana hingga menggunakan alat pengendali jarak jauh (remote control)
Ketua Timdu BBM Slamet Singgih mengatakan, temuan tersebut didapat dar pengamatan sekitar 228 SPBU yang disidak PT Pertamina selama Januari – Juni 2006. Dari jumlah itu, 120 unit SPBU di antaranya diduga telah melakukan pelanggaran.
“Dari jumah itu, sebanyak 83 SPBU sudah dikenakan sanksi penghentian sementara pasokan antara 1 minggu sampai2 bulan. Sisanya masih dalam proses,” ujar Singgih dalam jumpa pers di Jakarta.
Total kerugian konsumen akibat kecurangan tersebut diperkirakan mencapai Rp 4,7 miliar. Kerugian terbanyak dari pembelian BBM jenis premium, yakni sebesar Rp 3,97 miliar.
Singgih mengatakan ke-228 SPBU yang disidak seluruhnya berada di Pulau Jawa. Pelanggaran terbanyak ditemukan di wilayah Unit Pemasaran (UPms) III Pertamina yang meliputi wilayah DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat.
Sementara itu, anggota Komisi Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) DPR Bambang Wuryanto menganggap sanksi yang diberikan Pertamina tersebut sangat jauh dari maksimal. Ia menilai pelanggaran yang dilakukan SPBU itu sudah merupakan tindak pidana. Bambang menjelaskan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Misalnya, jenis BBM berupa premium dan solar itu masih diberikan subsidi. Artinya, anggaran Negara masih ada di dua jenis BBM tersebut.

Sumber : Koran Seputar Indonesia, 28 Juli 2006, hal 16
Drs. Amin Widjaja Tunggal, Ak, MBA., 2008, Etika Bisnis (Suatu Pengantar),
Harvarindo, Jakarta

Tugas I

Jamu China, 19 Merek Mengandung
Bahan Kimia Obat Berbahaya.

Bandar Lampung, Kompas – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM Lampung) menemukan 19 jamu dari China mengandung obat-obatan yang berbahaya. Masyarakat diminta mewaspadai dan tidak mempercayai iklan jamu-jamu yang mengandung kata “cespeng”.
Pengawas Farmasi dan Makanan BPOM Lampung Tri Suyanto, kamis (31/8), mengatakan iklan jamu yang memakai kata cespleng patut diwaspadai. Dari penelitian yang dilakukan, jamu-jamu tersebut ternyata mengandung bahan kimia obat (BKO) berbahaya.
Efek cespleng atau sembuh seketika, menurut Tri menunjukkan jamu tersebut mengandung zat kimia yang dosisnya tidak tepat. “Sering kali indikasi sembuh atau indikator zat kimia tersebut tidak dicantumkan dalam kemasan,” kata Tri.
Sementara itu jamu yang asli, kata Tri seharusnya mengandung bahan-bahan asli yang akan berefek atau bereaksi cukup lama terhadap tubuh atau proses penyembuhannya lebih perlahan dan bertahap.
Kesembilan belas jamu dari China tersebut sudah beredar di Lampung sejak tahun 2001. Peredarannya kini lebih banyak di toko-toko obat China. Jamu-jamu yang diindikasi berbahaya tersebut mengandung BKO, seperti asam mefenamat atau penghilang rasa sakit, prednisone, kafein, boraks, naphazolin, natrium klorida, dan fenilbutason.
Menurut Tri, kesembilan belas jamu berbahaya yang beredar tersebut diantaranya bermerek Shoalin, Gentian Rheumatism, Phostose, Oculentum Whole Brand, Pi Yen Chin, Osutilla Bainetini, Chui Fong Tou Ku Wan, Cartussin Cough, Ancom, dan Obat Shen Chu Cha.
“Semuanya produk dari China dan didatangkan langsung oleh pedagang atau pemilik took obat,” kata Tri. Untuk itu, masyarakat diminta berhati-hati dan tidak mudah terpengaruh oleh iklan jamu tersebut.

Sumber : Harian Kompas, 01 September 2006, hal 23.
Drs. Amin Widjaja Tunggal, Ak, MBA., 2008, Etika Bisnis (Suatu Pengantar),
Harvarindo, Jakarta.